Selasa, 25 Mei 2010

Rumusan Permasalahan

A. Latar Belakang

Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000 – 2004 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari GBHN 1999 – 2004 menerjemahkan istilah Intellectual Property Rights ini dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, yang disingkat dengan HaKI. HaKI dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya – karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemikiran mengenai perlunya perlindungan terhadap sesuatu hal yang berasal dari kreativitas manusia, yang diperoleh melalui ide – ide manusia sebenarnya sudah mulai ada sejak lahirnya revolusi industri di Perancis. Perlindungan mengenai hak atas kebendaan yang diatur dalam hukum perdata yang berlaku saat itu dianggap tidak memadai, terlebih lagi dengan mulai maraknya kegiatan perdagangan internasional. Hal itulah yang kemudian melahirkan konsep perlunya ketentuan yang bersifat internasional yang dapat melindungi kreativitas manusia tersebut.

Pada tanggal 20 Maret 1883 di Paris, Perancis, negara – negara dunia berhasil menyepakati perlindungan terhadap HaKI yang bersifat internasional, yakni dengan disahkannya Paris Convention or the Protection of Industrial Property, yang mengatur hak milik perindustrian yang meliputi hak penemuan atau paten, model dan rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama dagang, dan persaingan curang. Kemudian pada tahun 1886 diatur mengenai perlindungan hak cipta yang dinyatakan dalam Berne Convention, dan sampai 1993 telah diratifikasi oleh 95 negara yang kemudian diatur pula mengenai semua karya yang dihasilkan dalam bidang kesusasteraan, kesenian dan ilmu pengetahuan.

Hak Paten di Indonesia bukan merupakan hal yang baru, meskipun pengaturannya sudah ada sejak jaman Belanda. Bahkan sampai tahun 1945 tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di Indonesia berdasarkan undang – undang Kolonial Belanda Octroiiwet 1910.

Setelah kemerdekaan Paten mengalami kevakuman, sehingga baru pada tahun 1970-an timbul kesadaran di kalangan Pemerintah untuk memperbaiki dan memperlengkapi keseluruhan peraturan di bidang HaKI seperti Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Sirkuit Terpadu, Desain Industri. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya pembangunan ekonomi.

Salah satu hal yang dilindungi adalah Program Komputer sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta:

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu

pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,

dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni

pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h. peta;

i. seni batik;

j. fotografi;

k. sinematografi;

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Program Komputer dilindungi karena semakin banyaknya program – program yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, sehingga hal tersebut perlu untuk dilindungi. Semakin banyaknya program komputer ini membuktikan bahwa pada dasarnya masyarakat Indonesia adalah orang – orang yang cerdas. Apalagi sekarang banyak para mahasiswa yang belum lulus kuliah, tetapi sudah mendapat tawaran untuk bekerja menjadi programer di luar negeri. Namun tampaknya perlindungan terhadap Program Komputer dalam Hak Cipta pengaturannya masih belum dapat mengakomodasi terhadap persoalan – persoalan yang ada. Hal ini masih menjadi hal yang problematis dalam masyarakat. Ditandai dengan banyaknya kasus yang terjadi contohnya saja pada kasus “sengketa Paten Sistem Pembayaran On-line” dimana dalam kasus ini Bagus Tanuwidjaja pemilik paten dengan No ID 0 012 899 yang berjudul “sistem dan Metode Untuk Penjualan Tiket Melalui Fasilitas On-line Perbankan” yang dibatalkan haknya oleh DitJen HKI DepHuKam atas permohonan PT. Garuda Indonesia (Persero).

Pasalnya, bahwa dalam kasus ini Garuda telah menggunakan program yang telah dibuat oleh Bagus pada sistem pembayaran onlinenya. Namun ternyata PT. Garuda Indonesia-lah yang terlebih dahulu mematenkan sistem pembayaran online tersebut ke DitJen HKI. Sehingga PT. Garuda Indonesia (persero) membuat permohonan agar Paten yang diberikan kepada Bagus Tanuwidjaja dapat dibatalkan. Kemudian hal itu pun dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 54/PATEN/2006/PN.NIAGA.JKT.PST.

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan bahwa invensi yang diberi Paten itu sebenarnya sudah tidak baru lagi diajukan permohonan patennya oleh Bagus. Pasalnya Garuda sudah menerapkan, menguraikan serta memperagakan sistem itu di depan umum, selain itu invensi yang didaftarkan tidak termasuk dalam bidang cakupan yang dapat diberi Paten. Kemudian menurut Hakim invensi itu juga tidak mengandung langkah inventif, karena sudah dapat diduga sebelumnya. Sehingga sistem yang dipatenkan itu tidak dapat diterapkan dalam industri. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 09/K/N/HaKI/2007.

Dalam kasus ini pihak Garuda juga mengatakan melalui Pengacaranya Gunawan bahwa sistem itu tidak dapat dipatenkan. Sementara itu, pengamat HKI Insan Budi Maulana mengatakan metode seperti itu memang masuk dalam wilayah abu – abu (Grey Area) substansinya metode itu Program Komputer. Kalau melihat seperti itu kita tidak dapat memberi Hak Paten terhadap Program Komputer. Hal ini disampaikan oleh Insan kepada Hukum Online, Ia menambahkan bahwa metode bisnis seperti itu sebenarnya masuk ke dalam Rahasia Dagang.

Hal yang menjadi problematik dari kasus ini adalah Program Komputer dan masuk ke dalam Rahasia Dagang, sedangkan kalau ditelisik Program Komputer masuk ke dalam wilayah Hak Cipta. Hal inilah yang kemudian menarik untuk diteliti lebih lanjut. Oleh karena itu saya mengangkat judul “Rezim HKI bagi Perlindungan Hukum atas Program Komputer”.

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang akan saya teliti adalah Apa rezim HKI yang paling tepat bagi perlindungan hukum atas Program Komputer?.

C. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rezim apa yang paling tepat bagi pelindungan hukum atas program Komputer. Sehingga memberi pengetahuan kepada kita dapat mengetahui program komputer paling tepat dilindungi oleh rezim apa. Serta dapat menjawab apa yang menjadi problema dalam masyarakat.

D. Manfaat Penelitian

1. Kiranya dapat bermanfaat dalam dunia pendidikan, memberikan pengetahuan yang baru dalam dunia pendidikan.

2. Dapat dijadikan bagi petunjuk bagi para mahasiswa yang ingin meneliti lebih lanjut lagi mengenai perlindungan terhadap program komputer.

E. Kerangka Konsep

Adapun hal yang akan saya teliti adalah mengenai Rezim Hukum mana yang tepat bagi perlidungan terhadap Program Komputer. Dimana dalam hal ini saya akan meneliti mulai dari UU Rahasia Dagang, UU Hak Paten, dan UU Hak Cipta sampai saya menemukan Rezim hukum mana yang paling tepat bagi perlindungan terhadap Program Komputer dari ketiga undang – undang ini. Sehingga apa yang menjadi problema dalam masyarakat dapat terjawab.

Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan:

· Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

· Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.

Selasa, 30 Maret 2010

Rumusan Permasalahan

Rumusan Permasalahan

A. Latar Belakang

Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000 – 2004 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari GBHN 1999 – 2004 menerjemahkan istilah Intellectual Property Rights ini dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, yang disingkat dengan HaKI. HaKI dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya – karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemikiran mengenai perlunya perlindungan terhadap sesuatu hal yang berasal dari kreativitas manusia, yang diperoleh melalui ide – ide manusia sebenarnya sudah mulai ada sejak lahirnya revolusi industri di Perancis. Perlindungan mengenai hak atas kebendaan yang diatur dalam hukum perdata yang berlaku saat itu dianggap tidak memadai, terlebih lagi dengan mulai maraknya kegiatan perdagangan internasional. Hal itulah yang kemudian melahirkan konsep perlunya ketentuan yang bersifat internasional yang dapat melindungi kreativitas manusia tersebut.

Pada tanggal 20 Maret 1883 di Paris, Perancis, negara – negara dunia berhasil menyepakati perlindungan terhadap HaKI yang bersifat internasional, yakni dengan disahkannya Paris Convention or the Protection of Industrial Property, yang mengatur hak milik perindustrian yang meliputi hak penemuan atau paten, model dan rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama dagang, dan persaingan curang. Kemudian pada tahun 1886 diatur mengenai perlindungan hak cipta yang dinyatakan dalam Berne Convention, dan sampai 1993 telah diratifikasi oleh 95 negara yang kemudian diatur pula mengenai semua karya yang dihasilkan dalam bidang kesusasteraan, kesenian dan ilmu pengetahuan.

Hak Paten di Indonesia bukan merupakan hal yang baru, meskipun pengaturannya sudah ada sejak jaman Belanda. Bahkan sampai tahun 1945 tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di Indonesia berdasarkan undang – undang Kolonial Belanda Octroiiwet 1910.

Setelah kemerdekaan Paten mengalami kevakuman, sehingga baru pada tahun 1970-an timbul kesadaran di kalangan Pemerintah untuk memperbaiki dan memperlengkapi keseluruhan peraturan di bidang HaKI seperti Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Sirkuit Terpadu, Desain Industri. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya pembangunan ekonomi.

Salah satu hal yang dilindungi adalah Program Komputer sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta:

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu

pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,

dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni

pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h. peta;

i. seni batik;

j. fotografi;

k. sinematografi;

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Program Komputer dilindungi karena semakin banyaknya program – program yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, sehingga hal tersebut perlu untuk dilindungi. Semakin banyaknya program komputer ini membuktikan bahwa pada dasarnya masyarakat Indonesia adalah orang – orang yang cerdas. Apalagi sekarang banyak para mahasiswa yang belum lulus kuliah, tetapi sudah mendapat tawaran untuk bekerja menjadi programer di luar negeri. Namun tampaknya perlindungan terhadap Program Komputer dalam Hak Cipta pengaturannya masih belum dapat mengakomodasi terhadap persoalan – persoalan yang ada. Hal ini masih menjadi hal yang problematis dalam masyarakat. Ditandai dengan banyaknya kasus yang terjadi contohnya saja pada kasus “sengketa Paten Sistem Pembayaran On-line” dimana dalam kasus ini Bagus Tanuwidjaja pemilik paten dengan No ID 0 012 899 yang berjudul “sistem dan Metode Untuk Penjualan Tiket Melalui Fasilitas On-line Perbankan” yang dibatalkan haknya oleh DitJen HKI DepHuKam atas permohonan PT. Garuda Indonesia (Persero).

Pasalnya, bahwa dalam kasus ini Garuda telah menggunakan program yang telah dibuat oleh Bagus pada sistem pembayaran onlinenya. Namun ternyata PT. Garuda Indonesia-lah yang terlebih dahulu mematenkan sistem pembayaran online tersebut ke DitJen HKI. Sehingga PT. Garuda Indonesia (persero) membuat permohonan agar Paten yang diberikan kepada Bagus Tanuwidjaja dapat dibatalkan. Kemudian hal itu pun dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 54/PATEN/2006/PN.NIAGA.JKT.PST.

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan bahwa invensi yang diberi Paten itu sebenarnya sudah tidak baru lagi diajukan permohonan patennya oleh Bagus. Pasalnya Garuda sudah menerapkan, menguraikan serta memperagakan sistem itu di depan umum, selain itu invensi yang didaftarkan tidak termasuk dalam bidang cakupan yang dapat diberi Paten. Kemudian menurut Hakim invensi itu juga tidak mengandung langkah inventif, karena sudah dapat diduga sebelumnya. Sehingga sistem yang dipatenkan itu tidak dapat diterapkan dalam industri. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 09/K/N/HaKI/2007.

Dalam kasus ini pihak Garuda juga mengatakan melalui Pengacaranya Gunawan bahwa sistem itu tidak dapat dipatenkan. Sementara itu, pengamat HKI Insan Budi Maulana mengatakan metode seperti itu memang masuk dalam wilayah abu – abu (Grey Area) substansinya metode itu Program Komputer. Kalau melihat seperti itu kita tidak dapat memberi Hak Paten terhadap Program Komputer. Hal ini disampaikan oleh Insan kepada Hukum Online, Ia menambahkan bahwa metode bisnis seperti itu sebenarnya masuk ke dalam Rahasia Dagang.

Hal yang menjadi problematik dari kasus ini adalah Program Komputer dan masuk ke dalam Rahasia Dagang, sedangkan kalau ditelisik Program Komputer masuk ke dalam wilayah Hak Cipta. Hal inilah yang kemudian menarik untuk diteliti lebih lanjut. Oleh karena itu saya mengangkat judul “Rezim HKI bagi Perlindungan Hukum atas Program Komputer”.

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang akan saya teliti adalah Apa rezim HKI yang paling tepat bagi perlindungan hukum atas Program Komputer?.

C. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rezim apa yang paling tepat bagi pelindungan hukum atas program Komputer. Sehingga memberi pengetahuan kepada kita dapat mengetahui program komputer paling tepat dilindungi oleh rezim apa. Serta dapat menjawab apa yang menjadi problema dalam masyarakat.

D. Manfaat Penelitian

1. Kiranya dapat bermanfaat dalam dunia pendidikan, memberikan pengetahuan yang baru dalam dunia pendidikan.

2. Dapat dijadikan bagi petunjuk bagi para mahasiswa yang ingin meneliti lebih lanjut lagi mengenai perlindungan terhadap program komputer.

E. Kerangka Konsep

Adapun hal yang akan saya teliti adalah mengenai Rezim Hukum mana yang tepat bagi perlidungan terhadap Program Komputer. Dimana dalam hal ini saya akan meneliti mulai dari UU Rahasia Dagang, UU Hak Paten, dan UU Hak Cipta sampai saya menemukan Rezim hukum mana yang paling tepat bagi perlindungan terhadap Program Komputer dari ketiga undang – undang ini. Sehingga apa yang menjadi problema dalam masyarakat dapat terjawab.

Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan:

· Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

· Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.

Rumusan Permasalahan

A. Latar Belakang

Undang – undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000 – 2004 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari GBHN 1999 – 2004 menerjemahkan istilah Intellectual Property Rights ini dengan Hak atas Kekayaan Intelektual, yang disingkat dengan HaKI. HaKI dapat diartikan sebagai hak atas kepemilikan terhadap karya – karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemikiran mengenai perlunya perlindungan terhadap sesuatu hal yang berasal dari kreativitas manusia, yang diperoleh melalui ide – ide manusia sebenarnya sudah mulai ada sejak lahirnya revolusi industri di Perancis. Perlindungan mengenai hak atas kebendaan yang diatur dalam hukum perdata yang berlaku saat itu dianggap tidak memadai, terlebih lagi dengan mulai maraknya kegiatan perdagangan internasional. Hal itulah yang kemudian melahirkan konsep perlunya ketentuan yang bersifat internasional yang dapat melindungi kreativitas manusia tersebut.

Pada tanggal 20 Maret 1883 di Paris, Perancis, negara – negara dunia berhasil menyepakati perlindungan terhadap HaKI yang bersifat internasional, yakni dengan disahkannya Paris Convention or the Protection of Industrial Property, yang mengatur hak milik perindustrian yang meliputi hak penemuan atau paten, model dan rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama dagang, dan persaingan curang. Kemudian pada tahun 1886 diatur mengenai perlindungan hak cipta yang dinyatakan dalam Berne Convention, dan sampai 1993 telah diratifikasi oleh 95 negara yang kemudian diatur pula mengenai semua karya yang dihasilkan dalam bidang kesusasteraan, kesenian dan ilmu pengetahuan.

Hak Paten di Indonesia bukan merupakan hal yang baru, meskipun pengaturannya sudah ada sejak jaman Belanda. Bahkan sampai tahun 1945 tidak kurang dari 18.000 paten telah diberikan di Indonesia berdasarkan undang – undang Kolonial Belanda Octroiiwet 1910.

Setelah kemerdekaan Paten mengalami kevakuman, sehingga baru pada tahun 1970-an timbul kesadaran di kalangan Pemerintah untuk memperbaiki dan memperlengkapi keseluruhan peraturan di bidang HaKI seperti Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Sirkuit Terpadu, Desain Industri. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya pembangunan ekonomi.

Salah satu hal yang dilindungi adalah Program Komputer sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta:

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu

pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,

dan semua hasil karya tulis lain;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni

pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

g. arsitektur;

h. peta;

i. seni batik;

j. fotografi;

k. sinematografi;

l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Program Komputer dilindungi karena semakin banyaknya program – program yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, sehingga hal tersebut perlu untuk dilindungi. Semakin banyaknya program komputer ini membuktikan bahwa pada dasarnya masyarakat Indonesia adalah orang – orang yang cerdas. Apalagi sekarang banyak para mahasiswa yang belum lulus kuliah, tetapi sudah mendapat tawaran untuk bekerja menjadi programer di luar negeri. Namun tampaknya perlindungan terhadap Program Komputer dalam Hak Cipta pengaturannya masih belum dapat mengakomodasi terhadap persoalan – persoalan yang ada. Hal ini masih menjadi hal yang problematis dalam masyarakat. Ditandai dengan banyaknya kasus yang terjadi contohnya saja pada kasus “sengketa Paten Sistem Pembayaran On-line” dimana dalam kasus ini Bagus Tanuwidjaja pemilik paten dengan No ID 0 012 899 yang berjudul “sistem dan Metode Untuk Penjualan Tiket Melalui Fasilitas On-line Perbankan” yang dibatalkan haknya oleh DitJen HKI DepHuKam atas permohonan PT. Garuda Indonesia (Persero).

Pasalnya, bahwa dalam kasus ini Garuda telah menggunakan program yang telah dibuat oleh Bagus pada sistem pembayaran onlinenya. Namun ternyata PT. Garuda Indonesia-lah yang terlebih dahulu mematenkan sistem pembayaran online tersebut ke DitJen HKI. Sehingga PT. Garuda Indonesia (persero) membuat permohonan agar Paten yang diberikan kepada Bagus Tanuwidjaja dapat dibatalkan. Kemudian hal itu pun dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Putusan Nomor 54/PATEN/2006/PN.NIAGA.JKT.PST.

Dalam putusan tersebut hakim menyatakan bahwa invensi yang diberi Paten itu sebenarnya sudah tidak baru lagi diajukan permohonan patennya oleh Bagus. Pasalnya Garuda sudah menerapkan, menguraikan serta memperagakan sistem itu di depan umum, selain itu invensi yang didaftarkan tidak termasuk dalam bidang cakupan yang dapat diberi Paten. Kemudian menurut Hakim invensi itu juga tidak mengandung langkah inventif, karena sudah dapat diduga sebelumnya. Sehingga sistem yang dipatenkan itu tidak dapat diterapkan dalam industri. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 09/K/N/HaKI/2007.

Dalam kasus ini pihak Garuda juga mengatakan melalui Pengacaranya Gunawan bahwa sistem itu tidak dapat dipatenkan. Sementara itu, pengamat HKI Insan Budi Maulana mengatakan metode seperti itu memang masuk dalam wilayah abu – abu (Grey Area) substansinya metode itu Program Komputer. Kalau melihat seperti itu kita tidak dapat memberi Hak Paten terhadap Program Komputer. Hal ini disampaikan oleh Insan kepada Hukum Online, Ia menambahkan bahwa metode bisnis seperti itu sebenarnya masuk ke dalam Rahasia Dagang.

Hal yang menjadi problematik dari kasus ini adalah Program Komputer dan masuk ke dalam Rahasia Dagang, sedangkan kalau ditelisik Program Komputer masuk ke dalam wilayah Hak Cipta. Hal inilah yang kemudian menarik untuk diteliti lebih lanjut. Oleh karena itu saya mengangkat judul “Rezim HKI bagi Perlindungan Hukum atas Program Komputer”.

B. Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang akan saya teliti adalah Apa rezim HKI yang paling tepat bagi perlindungan hukum atas Program Komputer?.

C. Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rezim apa yang paling tepat bagi pelindungan hukum atas program Komputer. Sehingga memberi pengetahuan kepada kita dapat mengetahui program komputer paling tepat dilindungi oleh rezim apa. Serta dapat menjawab apa yang menjadi problema dalam masyarakat.

D. Manfaat Penelitian

1. Kiranya dapat bermanfaat dalam dunia pendidikan, memberikan pengetahuan yang baru dalam dunia pendidikan.

2. Dapat dijadikan bagi petunjuk bagi para mahasiswa yang ingin meneliti lebih lanjut lagi mengenai perlindungan terhadap program komputer.

E. Kerangka Konsep

Adapun hal yang akan saya teliti adalah mengenai Rezim Hukum mana yang tepat bagi perlidungan terhadap Program Komputer. Dimana dalam hal ini saya akan meneliti mulai dari UU Rahasia Dagang, UU Hak Paten, dan UU Hak Cipta sampai saya menemukan Rezim hukum mana yang paling tepat bagi perlindungan terhadap Program Komputer dari ketiga undang – undang ini. Sehingga apa yang menjadi problema dalam masyarakat dapat terjawab.

Dalam Undang – undang ini yang dimaksud dengan:

· Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Investor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

· Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.