Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki - laki dan perempuan. dimana mereka melakukan suatu perkawinan untuk melegalkan hubungan mereka, serta agar satu sama lain dapat memenuhi kewajibannya masing - masing. suatu perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaannya masing - masing, dan kemudian agar diakui oleh negara perlu dilakukan pendaftaran ke catatan sipil dan kantor urusan agama(KUA) bagi mereka yang memeluk agama Islam.
Dalam kepercayaan Islam dikenal dengan adanya suatu perkawinan sirri atau dikenal juga dengan istilah pernikahan sirri, atau nikah sirri. Dimana nikah sirri adalah suatu perkawinan yang dilakukan secara rahasia. Hal ini dilakukan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun di pihak lain untuk manjaga agar tidak tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama. Namun dewasa ini nikah sirri banyak mengundang kontroversi di masyarakat karena nikah sirri tidak lagi ditujukan atas alasan – alasan tersebut, tetapi lebih kepada untuk menghalalkan suatu hubungan yang terlarang misalnya saja untuk menghalalkan suatu perselingkuhan agar dalam perselingkuhan itu tidak terjadi suatu perzinahan, atau karena tidak mendapat ijin dari orang tua sehingga melakukan nikah sirri.
Nikah sirri seringkali menimbulkan suatu kerugian terhadap salah satu pihak. Dalam hal ini seringkali yang mengalami kerugian adalah pihak perempuan, karena seringkali seorang isteri yang sudah nikahi secara sirri itu ditinggalkan oleh suaminya dan juga kadang sampai ada yng tidak diberi nafkah setelah nikahi. Bahkan apabila telah memiliki anak, anak tersebut tidak memiliki akta kelahiran dikarenakan nikah sirri yang dilakukan oleh orangtua anak tersebut tidak sah secara hukum.
Atas dasar itulah saya ingin membahas mengenai nikah sirri, karena telah terjadi kontroversi dalam masyarakat, sehingga membuat saya ingin mengkaji lebih dalam lagi mengenai kontroversi nikah sirri ini.

Saya agak khawatir persoalan ini tidak cukup menarik kalau sekadar dikaji secara normatif. Kaerna kontroversi secara normatif hanya berkisar pada perdebatan soal keabsahannya. Apakah pencatatan pernikahan merupakan syarat sah atau bukan? Kalau dikombinasikan dengan penelitians sosiologis dengan mengambil data empirik, mungkin akan jauh lebih menarik. (Shidarta)
BalasHapusiya pak ini saya buat pada saat saya belum tanya sama bapak. jadi nanti saya akan buat lagi pak.
BalasHapusterima kasih sarannya.