Perkawinan menurut Prof. scholten adalah "suatu hubungan hukum antara seorang pria dengan seorang wanita, dengan tujuan untuk hidup bersama dengan kekal yang diakui oleh negara". serta menurut pasal 1 UU no 1 tahun 1974 perkawinan adalah "perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa".
dari dua pengertian di atas memiliki kesamaan yaitu perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita. dimana dengan tujuan dilakukannya perkawinan itu adalah untuk membentuk keluarga bahagiaberdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. serta melalui perkawinan itu diharapkan akan memperoleh keturunan.
untuk melakukan suatu perkawinan maka para pihak harus memennuhi syarat - syarat perkawinan menurut UU no 1tahun 1974 yaitu syarat intern dan ekstern.
perkawinan menurut pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun 1974 adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu. hal ini membuktikan bahwa untuk mengesahkan suatu perkawinan maka harus dilakukan menurut agama mereka.
selain itu suatu perkawinan menurut pasal 2 ayat 2 UU no 1 tahun 1974 adalah "tiap - tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku". itu artinya bahwa setiap perkawinan akan mendapat pengakuan dari negara apabila telah didaftarkan di catatan sipil, dan hal ini menunjukkan berarti setiap orang yang sudah melakukan perkawinan harus mencatatkan perkawinan mereka di kantor catatan sipil atau kantor urusan agama (KUA) bagi mereka yang beragama islam.
di indonesia setiap perkawinan harus dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya masing - masing. itu artinya bahwa calon pasangan yang akan menjadi suami isteri harus memeluk satu kepercayaan yang sama, agar mereka dapat melangsungkan perkawinan mereka dan agar perkawinan itu sah, karena itu merupakan syarat sahnya yaitu dengan melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya. namun hal ini menjadi masalah karena ternyata sekarang banyak mereka yang bukan dari agama yang sama menjalin hubungan dan bahkan ingin melegalkan hubungan mereka dengan sebuah perkawinan. namun yang menjadi masalah disini adalah bahwa hukum di indonesia tidak ada yang mengatur tentang perkawinan beda agama ini. lalu bagaimana kalau sampai terjadi hal itu? bagaimana cara mereka untuk dapat melakukan perkawinan itu? atau apakah harus dilakukan suatu penyelundupan hukum dalam hal ini. hal inilah yang menjadikan saya ingin meneliti mengenai hal ini. serta karena kerterbatasan waktu dan biaya juga sehingga saya memilih topik ini.
Selasa, 09 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Apakah yang kamu persoalkan di sini adalah fungsi pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh KUA dan Catatan Sipil? Apakah ada yang kamu asumsikan "bermsalah" dalam fungsi pencatatan ini sehingga layak diteliti? Coba pastikan dulu hal di atas. Jika ya, berarti permasalahan kamu layak untuk diangkat. Sementara jika fungsi pencatatan ini dikaitkan dengan perlindungan terhadap perempuan, itu adalah hal yang logis saja. Artinya, tanpa harus diteliti, jawabannya sudah bisa dipastikan adanya.
BalasHapus