Sabtu, 20 Maret 2010

latar belakang permasalahan

a. Latar Belakang

perkawinan merupakan suatu ikatan suci antara seorang laki - laki dengan seorang perempuan yang sudah dewasa atau sudah mencapai umur yang telah ditentukan menurut undang - undang. Menurut pasal 1 UU no. 1 tahun 1974 perkawinan memiliki pengertian yaitu: perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan merupakan suatu komitmen antara seorang laki - laki dengan seorang perempuan. oleh karena itu menurut pasal 2 ayat 1 UU no. 1 tahun 1974 mengatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing - masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ini berarti suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaannya masing - masing. Sehingga itu artinya apabila mereka ingin melangsungkan suatu perkawinan harus dilaksanakan menurut kepercayaan mereka dan ini berarti bahwa sebagai calon pasangan suami isteri harus memeluk satu agama yang sama, karena hanya dengan hal itulah yaitu hanya dengan satu agama mereka dapat diberkati perkawinannya dan menjadi sah. faktor agama dalam suatu perkawinan dirasa begitu penting, karena menurut UU ukuran perkawinan seseorang dianggap sah itu ditentukan oleh agama. sehingga berarti pada kasus perkawinan beda agamapun ini yang menentukan boleh atau tidaknya adalah tergantung pada ketentuan agama itu sendiri.
Namun di dalam UU nasional mengenai perkawinan sama sekali tidak diatur mengenai perkawinan beda agama. perkawinan beda agama timbul karena Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk yang berasal dari berbagai - bagai suku dan ras, di Indonesia juga ada 6 agama yang sekarang diakui yaitu: kristen protestan, kristen khatolik, islam, budha, hindu, dan konghucu. mungkin saja dari mereka yang seorang beragama islam berpacaran dengan seorang yang beragama kristen protestan misalnya lalu mereka berdua yang memiliki kepercayaan berbeda tersebut memilih untuk menikah. hal inilah yang menjadi penyebab terjaadinya perkawinan beda agama.
bagaimana kalau sampai terjadi hal ini yaitu perkawinan beda agama, karena tidak diatur oleh UU mengenai hal ini. hal ini perlu diteliti karena sekarang makin banyak saja mereka yang tidak seagama ingin melangsungkan suatu perkawinan, bahkan banyak dari mereka yang telah melangsungkan perkawinan. tidak adanya aturan mengenai perkawinan antar agama ini menurut Prof. Wahyono Darmabrata ada 4 cara yang populer ditempuh oleh pasangan beda-agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yaitu:

1. Perkawinan dilakukan dengan meminta penetapan pengadilan.

2. Perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama.

3. Penundukan sementara pada salah satu hukum agama

4. Perkawinan dilakukan di luar negeri.

hal ini membuktikan bahwa agama adalah syarat terpenting agar perkawinan menjadi sah. lalu bagaimana bagi merka yang berbeda agama? ini menarik untuk diteliti untuk itu saya mengambil judul "perkawinan beda agama dan akibat hukumnya".







b. Permasalahan

adapun yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana pengaturan tentang perkawinan beda agama di indonesia?

c. Tujuan Penelitian

tujuan penelitian dari permasalahan perkawinan beda agama ini adalah untuk memberi sedikit pencerahan bagi kita mengenai pengaturan tentang perkawinan beda agama.



1 komentar:

  1. Saya tampaknya perlu terus terang dengan topikmu. Jika targetmu adalah ingin menjadikan proposal ini sekaligus sebagai topik skripsimu nanti, maka tampaknya tim penguji (kalau yang mengujinya benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik) pasti akan menolaknya. Pertama, topik ini sudah banyak sekali ditulis sehingga aspek aktualitasnya sudah sangat berkurang. Kedua, sudah ada yurisprudensi yang menjawab permasalahanmu. Kalau tetap ingin menjadikan ini sebagai topik, kamu harus meneliti dari sudut yang baru. Misalnya: Kamu nyatakan dalam latar belakang tentang adanya yurisprudensi MA (Putusan Nomor 1400K/Pdt/1986), namun dalam praktik yurisprudensi ini cenderung tidak dijadikan pedoman. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus perkawinan beda agama yang tidak berhasil didaftarkan di Catatan Sipil (cari data kuantitatif). Nah, sekarang tinggal kamu cermati apa yang bisa kamu rumuskan dari latar belakang ini (saya akan bantu setelah kamu coba formulasikan sendiri dulu). Ingat, buat rumusan masalah yang memiliki bobot hukum dan memang layak untuk dijadikan pertanyaan penelitian.

    BalasHapus